Post

Dinamika Demokrasi di Indonesia dalam Wajah Syari’at

Dinamika Demokrasi di Indonesia dalam Wajah Syari’at
Tidak hanya Indonesia, tuntutan pemberlakuan syariah Islam dalam hukum umum (mu’amalah) oleh negara (by laws) kini tampaknya menjadi fenomena umum di daerah-daerah atau negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Gejala ini sebenarnya bukan baru sama sekali. Dalam hokum keluarga (akhwal asy-shahsiyah) bahkan sudah berjalan sangat lama, dimana hukum Islam diakomodir dalam hukum nasional dalam suatu system nastion-state dan negara sekuler. Penjajah Belanda sendiri memfasilitasi Muslim Hindia-Belanda
suatu birokrasi untuk pelayanan itu yang disebut Jawatan Agama Islam yang kemudian tugasnya diambil oleh Kementrian Agama pada paska kemerdekaan hingga kini. Bahkan di Eropa pun kini tuntutan dalam bidang itu mulai muncul cukup kuat seperti terjadi di Inggris baru-baru ini. Namun sejak penjajahan itu pula, mereka memang melarang diberlakukannya hukum Islam dalam mu’amalah dan kriminal Islam (jinayah). Kebijakan seperti itu berjalan sampai kini. Bahkan di masa Orde Baru, duplikasi kebijakan penjajah itu diberlakukan secara otoriter. Hukum keluarga diakomodasi oleh penjajah dan bahkan difasilitasi di samping karena dianggap telah menjadi adat setempat juga disebabkan karena tidak akan menggoncang dan mengganggu politik penjajahan.
Ini berbeda dengan hukum mu’amalah dan hukum kriminal yang di samping dianggap mengganggu kekuasaan politik penjajah juga secara etis bertentangan dengan dasar filosofi hukum Barat, misalnya tentang prinsip kesetaraan warga negara atau citizenship dalam kerangka nation-state. Hukum mu’amalah dan hukum kriminal Islam nyaris dihilangkan sama sekali dari praktik kemasyarakatan dan kenegaraan di dunia Timur dan sepenuhnya digantikan dengan hukum Barat selama masa penjajahan.
Gejala tuntutan penerapan hukum mu’amalah dan kriminal Islam by laws itu, tampaknya merupakan konsekuensi logis dari demokratisasi dan bahkan globalisasi serta kecenderungan masyarakat paska kolonial yang bangkit hendak mensejajarkan diri dengan kelompok lain, khususnya Barat. Kini disadari banyak orang bahwa dengan peminggiran hukum mu’amalah dan kriminal Islam dalam masa yang panjang itu, justeru berdampak pada kebekuan dan anti perubahan dan perkembangan terhadap hukum Islam itu sendiri. Ia seperti, secara intelektual teoritis maupun praktis, tidak lagi bersentuhan dengan perkembangan masyarakat namun tetap hidup dan diyakini oleh umat Islam bagai pusaka yang tidak bisa dan tidak boleh berubah. Selama ratusan tahun hukum-hukum itu teraliensasi dari praktik hukum negara dan masyarakat sepanjang masa kolonialisme.
Namun pada kenyataannya hukum-hukum itu tidak pernah mati, melainkan tetap hidup dan dirawat dengan baik dalam pengkajian dan pergulatan di pusat-pusat pengajaran agama Islam, seperti di pesantren di Indonesia atau di madrasah di berbagai belahan masyarakat Muslim di seluruh dunia dan diwariskan terus menerus. Hukum itu terpelihara dalam kitab-kitab kuno atau kitab kuning maupun kitab baru, dipelajari dan diwariskan secara turun temurun namun tidak dikembangkan dan tidak diusahakan untuk merespon perkembangan zaman serta berubah sesuai dengan tuntutan masyarakat, kalaupun merespon sangat terbatas. Hukum yang memfosil dan statis seperti itulah yang tiba-tiba menyeruak di banyak masyarakat Muslim memanfaatkan kesempatan dan keterbukaan kini.
Dalam perspektif perubahan dan masyarakat paska-kolonial, maka munculnya tuntutan pemberlakuan hukum Syari’ah itu di satu sisi merupakan bagian dari tuntutan hak atas budaya sendiri dalam kerangka dominasi budaya modern Barat. Ia merupakan kelanjutan historis dari tuntutan kemerdekaan, nasionalisme, dan pertarungan ideologi di masa lalu. Pertarungan itu kini tidak hanya dalam kerangka berbasiskan ideologi Islam atau Timur-Barat (baca: modernisasi) yang abstrak melainkan juga sistem yang terbangun di negara sendiri atau domestik bentukan masa lalu dimana Barat merupakan unsur dominan.
Harus pula tidak diabaikan bahwa maraknya tuntutan itu juga tidak terpisahkan dari peluang aktor-aktor masyarakat yang berbasis pada masyarakat Islam yang sebelumnya teralienasi bersamaan dengan hukum muamalah dan kriminal tersebut, untuk ikut dalam kancah politik yang terbuka akibat demokratisasi. Pengalaman keislaman mereka dalam kubangan hukum Islam yang statis dan nyaris beku, begitu saja dihadapkan secara biner dengan perkembangan masyarakat yang begitu jauh jaraknya, baik dari segi zaman maupun sistem dan materi hukumnya.
Peluang itu memungkinkan setiap orang dan aktor untuk ikut dalam kancah politik, semisal parlemen atau parlemen daerah. Maka, tuntutan pemberlakukan Syariah itu pun lalu memunculkan wajah yang tidak seragam. Di sisi lain, bersamaan dengan itu juga menunjukkan terjadi persaingan antara hukum Islam yang ada di dalam warisan kebudayaan (turats) Islam yang tertulis dengan hukum adat lokal setempat, dalam hukum nasional yang mapan dimana Barat menjadi pewarna dominan.
Dengan demikian, ada semacam dilema, di satu sisi demokrasi dan keterbukaan selayaknya memberikan peluang kepada budaya dan kelompok masyarakat seperti apapun warna aspirasinya harus diakomodasi dalam sebuah sistem demokrasi.
Tetapi di sisi yang lain, ada kenyataan bahwa budaya itu tidak selalu sejalan dengan prinsip demokrasi itu sendiri, semisal tentang persamaan warga negara di depan hukum atau prinsip citizenship dan hak asasi manusia. Bagaimanakan hal ini ditangani, inilah tampaknya persoalan utama sekarang ini?
Secara umum ada dua cara bagi kalangan Islam untuk menjawab tantangan tersebut. Satu pihak dengan melihat keseluruhan ke dalam system ajaran Islam, dan mengubah paradigma bangunan hukum Islam sendiri atau Syari’ah sesuai tuntutan paradigma modern. Seperti bisa dilihat dalam sejarah, maka hukum Islam lahir dan berkembang dalam masyarakat tradisional yang bersifat paguyuban (Gemainschaft), suatu system yang mendasarkan pada keterikatan anggota komunitas primordial etnis atau agama atau identitas lain. Dari sanalah terbangun system komunitas dar al-Islam (negara Islam) yang diperhadapkan dengan dar al-harb (negara perang) atau dar assulh (negara damai) dan seterusnya. Sebuah konsep warga komunitas yang mendasarkan keanggotaannya pada kesamaan kepemelukan agama. Dalam struktur masyarakat semacam itulah sesungguhnya pertama-tama hukum Islam dibangun. Maka pilihan respon pertama ini, hendak mengubah keseluruhan paradigma hukum Islam tradisional tersebut dan kemudian memasukkan kepada paradigma modern atau system patembayan (Gesellschaft) dalam suatu masyarakat di bawah system konstitusional nation-state dan tatanan hukum internasional modern
Model ini tidak menolak keseluruhan materi hukum Islam yang kini tersimpan dalam berbagai buku klasik maupun modern yang masih dipelihara, dipelajari dan terus ditaati menjadi pedoman praktik kehidupan sehari-hari oleh umat Islam. Tetapi penerapannya dalam system hukum dan negara harus dimasukkan dalam paradigma tersebut. Pada masyarakat nation-state, pandangan kewargaan tidak lagi bisa didasarkan pada keanggotaan komunitas yang berbasis pada agama tertentu melainkan pada kesamaan nasib bersifat nasional yang didasarkan pada konstitusi.
Mengikuti peradigma ini, bisa dan tidaknya diterapkan sebuah hukum atau hokum Islam tidak hanya tergantung bagi keharusan penerapannya karena ia diyakini berasal dari wahyu dan tidak bisa begitu saja didasarkan pada klaim kepemelukan agama dalam suatu komunitas nasional, melainkan harus didasarkan pada alasanlasan rasional atau public reason dalam lingkup paradigma nation state tersebut.
Dalam paradigma tersebut, penerapan atau akomodasi hukum Islam itu tidak saja harus didasarkan pada alasan dan proses demokrasi yang ada di dalam masyarakat melainkan content (isi)nya tidak bisa bertentangan dengan prinsip dan realitas nation-state, citizenship dan human rights. Hal yang sama harus pula diberlakukan dalam konteks hukum internasional. Dengan demikian pula, seluruh warisan hukum Islam adalah bahan baku, bersamaan dengan hukum Barat dan hukum adat setempat dan lainnya dalam system hukum nasional, namun penerapannya harus dalam proses demokrasi dan mendasarkan pada alasan-alasan publik dan tidak hanya mendasarkan pada alasan agama atau kepemelukan agama.
Paradigma kedua adalah dengan mempertahankan paradigma hukum Islam semula dan mendesakkannya ke dalam system hukum modern, baik secara ideologis maupun praksis. Ideologis dalam arti menggantikan system nation-state yang pada asal-usulnya mengabaikan kewargarganegaraa berdasarkan agama, etnis, jender dan sebagainya untuk digantikan dengan keseragaman agama, yaitu Islam sebagai suatu system yang formal. Abul A’la Maududi dan Sayyid Qutb adalah dua tokoh pemikirnya dan juga negara seperti Iran, Pakistan dan Saudi Arabia adalah beberapa contoh dalam system ini.
Pada model ini, maka semua produk harus bisa diuji dengan ideology dan doktrin Islam yang otoritasnya ada para ulama ahli fikih. Dengan demikian ulama memiliki otoritas tertinggi dalam keseluruhan produk hukum dan juga kebijakan pemerintahan. Prosedur demokrasi bisa saja diberlakukan, melainkan kata akhirnya harus berada di tangan para ulama tersebut. Hukum Islam tidak bisa dipertanyakan dengan argumen public reason melainkan dengan doktrin semula. Jika hukum semula haram atau halal atau lainnya, maka hukum dasar itulah yang dipakai. Sistem modern hanya bertugas menerapkan hukum yang sudah jadi tersebut.
Tentu kedua pandangan di atas memiliki variannya sendiri-sendiri. Pada paradigm pertama berprinsip pada system negara konstitusional modern, sedangkan praktiknya bisa berbeda dari satu negara ke negara lain. Maka materi-materi hukum Islam bisa saja dimunculkan dalam system itu asalkan mendasarkan pada publik reason dan tidak berimplikasi pada hal yang bertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam kewarganegaraan dan hak asasi manusia.
Varian ini, secara intelektual di dalam intern Islam sendiri, memungkinkan mempertanyakan latar belakang doktrin hukum Islam yang akan dimunculkan, tanpa mengabaikan tujuan asal dari penerapan hukum tersebut yang sering disebut maqaasid asy-syari’ah (tujuan dari hukum itu). Zakat, misalnya, yang dalam doktrin Islam diharuskan semua oang Islam dengan batas kepemilikan harta tertentu (nishab) harus mengeluarkan 2,5 persen, maka bisa dipertanyakan jumlah prosentasenya mengingat kesenjangan pendapatan di era modern sekarang ini dan kriteria pembayar zakat (muzakki) serta penerima zakat (mustahiq).
Pertanyaan ini muncul ketika hukum zakat itu akan diakomodasi oleh negara dan pengurusannya ditangani oleh negara atau pemerintah. Berbeda ketika zakat tetap ditangani oleh masyarakat Islam secara volunteer, maka hal itu sangat tergantung dari kesepakatan komunitas dan para pemimpin agama itu sendiri, baik kriteria, distribusi maupun penggunaannya.
Sedangkan inti dari paradigm kedua adalah penerapan hukum Islam harus mendasarkan pada doktrin semula, tetapi terjadi variasi di dalam penerapannya, bisa dalam suatu ideology dan konstitusi Islam atau pun dalam suatu system sekuler misalnya, asalkan mendasarkan pada doktrin semula. Dalam perbankan Syari’ah, misalnya, pelaksanaannya tidak mengharuskan berada di bawah ideology atau system negara Islam melainkan harus mendasarkan pada doktrin keharaman bunga dengan alternative model sharing keuntungan. Dalam hal ini hampir tidak ada peluang untuk mempertanyakan public reason semisal apakah system pembagian keuntungan itu berimplikasi pada distribusi ekonomi lebih adil atau tidak, bahkan jika dibandingkan dengan system bunga. Penerapan doktrin anti bunga menggantinya dengan model sharing, misalnya system modhorobah, tidak dikaitkan dengan public reason berupa keharusan keadilan distribusi dalam suatu system ekonomi.
Menurut Daniel E. Price, ada lima level kategori hukum Islam dalam penerapannya. Pertama adalah hukum privat seperti hukum nikah, cerai, wakaf, dan sodaqah. Kedua, aturan masalah ekonomi seperti perbankan dan bisnis lainnya. Ketiga, praktik keagamaan dalam arena public seperti keharusan perempuan memakai jilbab, larangan minum alcohol, judi dan praktik kehidupan lain yang tidak sesuai dengan standar moral Islam. Keempat, criminal Islam seperti hudud, serta kelima, menggunakan Islam sebagai dasar negara. Berbagai regulasi daerah yang muncul melalui Perda (Peraturan Daerah) dan juga regulasi nasional yang masih dalam antrian pembahasan, masuk dalam salah satu dari lima kategori versi Price tersebut.
Masing-masing dari kelima level tersebut bisa diuji dengan prinsip-prinsip paradigma nation state dan HAM dan juga bisa diuji dengan paradigma doktrin Islam. Meskipun hukum privat Islam sudah diterapkan ratusan tahun toh dalam lingkup nation state masih ada berbagai perdebatan yang terus berlangsung, misalnya tentang kebolehan dan tidaknya pernikahan antar agama dalam lingkup UU No. 1 thaun 1974. Penerapan regulasi syari’ah Islam di Indonesia yang marak melalui Perda di samping memiliki aspek positif misalnya makin berkurangnya menimuman keras yang diperjual belikan secara bebas, juga menimbulkan aspek negatif karena berefek pada makin menciutnya kebebasan berekspresi dan berpendapat, pemaksaan terhadap warga negara dalam hal privat seperti masalah pakaian, pembatasan peran public perempuan dan juga berdampak diskriminatif terhadap perempuan dan warganegara non-Muslim .
Beberapa temuan dalam riset WI memunjukkan bahwa lahirnya berbagai perda bernuasa agama di satu pihak menunjukkan bagian dari dinamika politik yang tidak lepas dari pengaruh politik lokal, misalnya upaya kelompok atau partai atau politisi atau penguasa tertentu untuk mendapatkan simpati politik dari para pemilih atau rakyat dan mengamankan posisi politik tertentu. Di sisi lain ia juga menunjukkan lemahnya para politisi dan penguasa tersebut serta civil society sendiri dalam merumuskan masalah-masalah dan tantangan penting lokal dan kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk segera ditangani. Jilbab, misalnya, oleh sebagian politisi dan bahkan tokoh civil society, dianggap sangat mendesak karena ancaman moralitas bangsa ketimbang kemiskinan dan pendidikan.
Akhirnya, dapat ditarik kesimpulan bahwa, secara ideal maraknya regulasi tersebut bukan merupakan akumulasi dari kekuatan politik yang membahaykan sendi-sendi bangsa seperti dasar Negara Pancasila dan UUD 1945. Namun secara material UU tersebut cenderung akan menganggu dan beberapa di antaranya bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi seperti ancaman terhadap kebebasan berpendapat dan kebebasan beragama, berefek diskirminatif terhdap perempuan dan non-Muslim. Memang, jika prinsip-prinsip tersebut terakomodasi ke dalam hukum positif, maka akan sangat sulit untuk mengembalikannya apalagi jika berkelindan dengan kekuasaan otoritarian.
Dari sudut internal Islam sendiri juga menunjukkan masih kuatnya paradigmna ideologis dalam memandang hukum Islam dalam muamalah dan jinayah dan bukan ibadah (ritual) ketimbang menempatkannya sebagai pemecah masalah masyarakat kekinian. Maka, maraknya regulasi bernuansa agama tersebut di satu pihak tidak perlu ditempatkan dalam suatu tantangan besar yang menyita seluruh perhatian dan tenaga para gerakan pro demokrasi. Tetapi secara materi hukum (perda) harus menjadi perhatian serius dan ditangani secara kasuistik. Model-model respon terhadap fenomena demikian bisa menjadi pelajaran demokrasi yang berharga dan riil bagi masyarakat kita di Indonesia.

Daftar Pustaka
Anderson, Benedict, 1999, Komunitas-Komunitas Imajiner: Renungan tentang Asal Usul dan Penyebaran Nasionalisme (terj.), Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
An-Na’im, Abdullahi Ahmed, 1994, Dekonstruksi Syariah, Wacana Kebebasan Sipil,Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional dalam Islam,Yogyakarta. LKIS.
--------, Islam dan Negara Sekuler, Menegosiasikan Masa Depan Syariah, Bandung. Mizan.
Fealy, Greg and Hooker, Virginia, 2006, Voices of Islam in Southeast Asia, A Contemporary Source Book, Singapore, ISEAS.
Kamil, Syukron dan Bamualim, Chaider S., 2007, Syari’ah Islam dan HAM, Dampak Perda Syari’ah terhadap Kebebasan Sipil, Hak-hak Perempuan, dan Non-Muslim, Jakarta, CSRC-KAS.
Peters, Rudolph, 2005, Crime and Punishment In Islamic Law. Theory and Practice from the Sixteenth to the Twenty-first Century, Cambridge, Cambridge University Press.
Ribon L. Bush, 2007, “Regional ‘Shari’ah’ Regulation in Indonesia: Anomaly or Symptom?” Makalah Seminar pada forum Indonesia Update September 2007 di ANU, Camberra. Tidak Diterbitkan
Rumadi dkk, 2008, “Regulasi Bernuansa Agama dan Arah Demokrasi Indonesia: Studi Kasus di Beberapa Kota di Pulau Jawa.” Laporan Penelitian the Wahid Institute. Tidak Diterbitkan.
Saeed, Abdullah and Saeed, Hassan, 2004, Freedom of Religion, Apostasy and Islam, England, Ashgate Publishing,.
Salim, Arsekal, 2008, Challenge the Secular State, The Islamization of Law in Modern Indonesia, Honolulu, University of Hawai’i Press.
______ dan Azra, Azyumardi (ed.), 2003, Shari’a and Politics in Modern Indonesia, Singapore, ISEAS.
»»  Selengkapnya...
Post

BUDAYA TELEVISI DAN REALITAS SIMBOLIK

BUDAYA TELEVISI DAN REALITAS SIMBOLIK

Desain besar kebudayaan seringkali tak mampu mengendalikan dinamika sosial ke arah sebagaimana yang dirancangkannya. Ada perkembangan-perkembangan sosial, ekonomi, dan politik, yang memiliki orbitasi, irama, domain dan dinamikanya sendiri. Sekurang-kurangnya, itulah yang terjadi pada perkembangan pertelevisian kita, khususnya televisi swasta. Kita hendak mendesain televisi sebagai institusi media yang, antara lain, memiliki fungsi informatif-edukatif, membentuk kepribadian bangsa, bertujuan menangkal pengaruh budaya asing, menjadi tuan rumah di negeri sendiri, atau memelihara dan melestarikan budaya adiluhung. Dengan televisi kita hendak mendefinisikan kehidupan bangsa ke arah yang sesuai dengan desain besar kebudayaan, yang disebut kebudayaan nasional.
Tetapi ternyata televisi kita telah berkembang tidak sesuai dengan desain kebudayaan seperti di atas, dan berkembang hanya menjadi media hiburan, yang dapat dilhat dari dominasi hiburan pada acara-acaranya. Tetapi hanya menjadi media hiburan bukanlah perkara sederhana, ternyata. Untuk hanya menjadi media hiburan, harus melalui evolusi perkembangan yang panjang, melalui transformasi dari masyarakat yang bertata agraris ke industrial, bahkan hanya dapat berlangsung setelah kita memasuki jaman yang oleh para ahli komunikasi disebut sebagai hasil revolusi komunikasi. Dalam spektrum makro, ini merupakan konsekuensi dari masuknya komponen-komponen yang kemudian menjadi bagian integral dari sistem pertelevisian, baik secara organisasional maupun institusional. Televisi swasta identik dengan modal besar, pemanfaatkan teknologi dan produk teknologi canggih (hi-tech), dikelola dengan manajemen modern dan oleh tenaga-tenaga profesional; di sisi lain, ia sepenuhnya melayani; permintaan dan selera pemirsa serta bergantung pada pengiklan. Berpayah-payah kita membangun televisi, dengan menghadirkan komponen-komponen institusional yang dahsyat itu hanya untuk menjadikan televisi sebagai media hiburan.
Bahasa lain yang sering dipergunakan adalah, TV swasta merupakan sebuah industri yang harus hidup berdasarkan mekanisme pasar. Pada sisi ini, mekanisme pasar menghendaki agar tayangan TV lebih banyak bersifat hiburan, pengisi waktu senggang para pekerja industri setelah lelah kerja seharian. Semua acara televisi harus dikemas dan diformat sebagai hiburan, karena hiburanlah yang dimaui pasar. Yang dimaksud pasar di sini adalah khalayak plus pengiklan. Logikanya, jika TV berhasil memprogram dan menayangkan acara-acaranya sesuai dengan selera khalayak, mampu mengundang pemirsa dalam jumlah yang banyak untuk duduk di depan televisi, maka pengiklan akan datang. Kepentingan pengiklan adalah menginformasikan produknya kepada segmen khalayak tertentu sebanyak mungkin, dan televisi dipandang sebagai media yang dapat memenuhi syarat itu. Acara televisi apa saja asal ditonton banyak pemirsa, akan mengundang pengiklan. Jadi, kalau dalam Si Doel Anak Betawi banyak iklannya, bukan semata-mata karena si pengiklan mendukung misi melestarikan budaya Betawi, misalnya, tetapi lebih karena sinetron tersebut banyak menyedot pemirsa.
Ada saling ketergantungan kepentingan antara stasiun televisi, khalayak, dan pengiklan. Dalam kata-kata Ashadi Siregar, Dengan munculnya televisi swasta, dinamika programing yang sesungguhnya berulah berlangsung, yaitu sebagai hasil interaksi stasiun penyiaran –khalayak penonton– pemasang iklan. Interaksi segitiga inilah yang menjadi dasar dari seluruh programing. Budaya (media) televisi terselenggara dalam dinamika semacam itu.
Ini menjadi semacam penegasan, bahwa budaya televisi yang terselenggara telah "menyimpang" dari fungsi ideal media massa, yakni integrasi antara fungsi-fungsi informasi, pendidikan, kontrol sosial, dan hiburan. Nilai-nilai yang menyemangati perilaku pasar dan sistem kapital(isme), yang masih malu-malu kita sambut kehadirannya, memulas wajah budaya dan menjadi mode of production stasiun televisi. Cara kerja, sistem yang mengatur hubungannya dengan lembaga-lembaga terkait, serta layanannya terhadap khalayak pemirsa, mencerminkan budayanya yang berwajah ekonomi. Dengan titik tolak inilah kita berbicara soal budaya televisi kita.


Televisi
Media televisi yang bersifat audio visual memiliki pengaruh sangat besar terhadap jiwa pemirsa utamanya anak karena gambar yang ditayangkan terlihat hidup seolah nyata. Berbeda dengan sifat radio yang hanya audio dan media cetak yang hanya terlihat (visual). Pakar komunikasi Onong Uchyana Effendi dalam buknya "Dimensi-Dimensi Komunikasi," (1986) menyebutkan, televisi merupakan paduan radio (broadcast) dan film (moving picture). Pada TV ada unsur radio dan unsur film. Televisi memiliki daya tarik yang kuat meski TV lebih merupakan medium komunikasi massa seperti halnya radio.
Di negara kita TVRI dimulai pada 17 Agustus 1962 dengan studio sederhana di kompleks Senayan Jakarta. Dibandingkan negara maju seperti AS, Inggris, Australia, Jepang dan negara lain di Eropa, Indonesia termasuk baru tapi dibanding Malaysia dan Singapura, Indonesia sudah terlebih dahulu. Lahir-nya TV tidak disambut hangat oleh semua kalangan sebab TV memukul dunia perfilman apalagi TV tidak hanya mampu memutar film tapi juga berita, musik, pendidikan, ceramah, dan sebagainya.
Pengaruh TV
Kehadiran TV juga telah mempengaruhi kehidupan masyarakat secara umum. Prof Dr R Mar'at (Unpad) mengatakan acara TV umumnya mempengaruhi sikap, pandangan, persepsi dan perasaan penonton, mengakibatkan penonton terharu, terpesona atau latah dan melakukan peniruan yang negatif. Maka yang perlu dilakukan adalah bagaimana caranya supaya terjadi peniruan yang positif. Sementara pakar Hukum Komunikasi, Prof A Muis dalam bukunya "Jurnalistik Hukum Komunikasi Massa, Menjangkau Era Cybercommunication Milenium Ketiga," (1999), menulis, menghubungkan sistem media massa dengan kebudayaan berarti kita berurusan dengan dua sisi, kebudayaan dan dengan dua sisi komunikasi antar manusia (human communication), yakni fungsi dan peranan nilai budaya terhadap komunikasi pada satu sisi dan pada sisi lain fungsi dan peranan komunikasi dalam pelestarian nilai budaya maupun dalam transformasi sosial atau pergeseran nilai budaya. Kebudayaan dan komunikasi adalah dua sisi kehidupan manusia yang tidak dapat dipisahkan.
Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) disebutkan media massa diberi tugas, kewajiban atau fungsi formal untuk melestarikan nilai budaya bangsa Indonesia. Menurut beliau dalam kaitan media massa ini perlu dibuat strategi dan politik budaya yang baru, yang memungkinkan terpeliharanya masyarakat dari polusi rohani dan polusi budaya yang ditimbulkan oleh kemajuan media massa yaitu dengan cara mengembangkan peraturan perundang-undangan di bidang media massa termasuk menggiatkan lembaga peradilan dan pembuatan/penyempurnaan undang-undang. Cara lain ialah mengembangkan kegiatan lembaga swadaya masyarakat dalam bidang dakwah atau pendidikan non formal yang materinya ialah melawan media massa yang mengandung polusi rohani dan polusi kebudayaan.
Budaya dan Simbol
Ilmuwan Amerika spesialis Jawa, Clifford Geertz, merumuskan kebudayaan sebagai pola nilai dalam bentuk simbol-simbol yang diwariskan secara historis, suatu acuan wawasan yang dinyatakan dalam bentuk perlambang lewat mana masyarakat berkonmunikasi, meneruskan, dan mengembangkan pengetahuan mereka tentang kehidupan dan sikap mereka atas kehidupan
Titik sentralnya terletak pada simbol, bagaimana manusia berkomunikasi lewat simbol. Di satu sisi, simbol terbentuk melalui dinamisasi interaksi sosial, yang merupakan realitas empirik, dan kemudian diwariskan secara historis, bermuatan nilai-nilai; dan di sisi lain simbol merupakan acuan wawasan, memberi petunjuk bagaimana warga budaya tertentu menjalani hidup, media sekaligus pesan komunikasi, dan representasi realitas sosial.
Catatan yang dapat dikedepankan di sini adalah, karena simbol merupakan representasi dari realitas empirik, maka jika realitas empirik berubah maka simbol-simbol budaya itu juga mengalami perubahan. Di sini kebudayaan adalah suatu proses, bukan suatu akhir, karena suatu proses maka selalu tumbuh dan berkembang. Dalam bahasa Umar Kayam kebudayaan dimengerti sebagai proses upaya masyarakat yang dialektis dalam menjawab setiap permasalahan dan tantangan yang dihadapkan kepadanya. Dan kebudayaan, dengan demikian, adalah sesuatu yang gelisah, yang terus-menerus bergerak secara dinamis dan pendek. Sifat dialektis ini mengisyaratkan adanya suatu kontinuum, suatu kesinambungan sejarah.
Dalam kaitannya dengan perubahan kebudayaan dalam menjawab kebutuhan individu dan masyarakat, S.I. Poeradisastra merumuskan kebudayaan sebagai suatu organisme hidup yang berubah-ubah di dalam ruang dan waktu, menjawab keperluan insani, atau dengan kata-kata Bronislaw Malinowski, culture is essentially a response to human need.
Singkatnya, kebudayaan bisa dan selalu berubah untuk keperluan memenuhi kebutuhan individu dan masyarakat. Fungsi kebudayaan tidak hanya sebagai preservasi, tetapi juga inovasi, yakni menjawab kebutuhan-kebutuhan obyektif masyarakat yang selalu berubah, di masa kini dan masa mendatang. Membicarakan fungsi inovatif kebudayaan mengalirkan pemikiran pada perubahan sosok kebudayaan. Kebudayaan bukan lagi sebagai kata benda, melainkan sudah ditekankan pada kata kerja bukan saja berupa benda-benda antik, candi, museum, dan sejenisnya, tetapi kini kebudayaan dihubungkan dengan cara menciptakan benda-benda elektronika, perilaku transaksi jual beli atau gaya berbelanja (keluar negeri), perilaku manusia berilmu pengetahuan dan berteknologi. Persoalan budaya yang kita hadapi kini, bukan lagi polemik antara tradisionalisme dan modernisme, melainkan telah bergeser dan ditekankan pada kondisi kekinian, yang mengakui kenyataan empirik bahwa dunia kini adalah dunia kecanggihan teknologi, dunia ilmu dan teknologi, era komputer, pasar bebas, globalisasi, dan juga dunia televisi. M. Sastrapratedja merumuskannya sebagai demitologi ilmu dan teknologi.
Produksi budaya televisi adalah simbol. Televisi memproduksi dan menyiarkan realitas, realitas sosial, dalam bentuk simbol-simbol. Dalam kehidupan sosial, manusia juga hidup dalam lingkungan simbolik. Tetapi pada televisi, simbol adalah utama. Kuntowijoyo, misalnya, membagi lingkungan manusia menjadi tiga. Pertama, lingkungan material, merupakan lingkungan buatan manusia, seperti rumah, jembatan, sawah, dan peralatan-peralatan. Kedua, lingkungan sosial, ialah organisasi sosial, stratifikasi, sosialisasi, gaya hidup, dan sebagainya. Dan ketiga lingkungan simbolik, yakni segala sesuatu yang meliputi makna dan komunikasi, seperti kata, bahasa, mite, nyanyian, seni, upacara, tingkahlaku, benda-benda, konsep-konsep, dan sebagainya. Televisi menghadirkan semua lingkungan manusia itu dalam bentuk simbol, mengubah realitas empirik lingkungan manusia menjadi realitas simbolik. Sedangkan Cassirer menyebut bentuk-bentuk simbolik itu adalah mitos, religi, bahasa, seni, sejarah, dan ilmu pengetahuan. Menurutnya, itu semua merupakan bermacam-macam benang yang menyusun jaring-jaring simbolis, tali-temali rumit dalam pengalaman manusia.
Menarik untuk mengutip Cassirer lebih lanjut, yang menunjukkan semakin dalamnya manusia terlibat dalam dunia simbolik dan betapa semakin jauhnya jarak manusia dengan realitas empirik ketika peradaban semakin maju.
Setiap kemajuan dalam pikiran dan pengalaman manusia memperbaiki dan memperkuat jaring-jaring ini. Manusia tak dapat lagi berhadapan langsung dengan realitas; ia tak dapat bertatap muka dengannya. Realitas fisik bagaikan melangkah surut tatkala kegiatan simbolik manusia menjangkah ke depan. Tidak lagi berurusan dengan benda-benda pada dirinya sendiri, manusia dalam arti tertentu terus menerus berhadapan dengan diri sendiri. Ia menyelubungi diri rapat-rapat dengan bentuk-bentuk bahasa, citra-citra artistik, pralambang-pralambang mistis atau ibadah-ibadah agama. Ia tak melihat atau mengetahui apa-apa selain bermunculannya medium artifisial itu. Jelas yang dibicarakan Cassirer adalah manusia modern dengan lingkungan modern pula. Televisi adalah jendela dunia, kita dapat menyaksikan pentas dunia lewat televisi. Kita melihat kehidupan remaja Amerika melalui Beverly Hill 90210, memahami Jepang dengan Samurai, melihat Irak melalui (pemberitaan tentang) Sadam Husein, menikmati tubuh seorang artis melalui jaringan internet, melihat Jakarta lewat kasus perkelahian pelajar. Realitas fisik dan realitas empirik kita lihat dan fahami lewat simbol-simbol, yang sebagian besar diproduksi oleh media massa. Dan, media massa, dengan kecanggihan teknologi komunikasinya telah membuat jarak antara realitas fisik/empirik dengan realitas simbolik semakin jauh.
Televisi Realitas Simbolik
Ada anggapan dan harapan, televisi sebagai media audio-visual akan dapat menyajikan fakta-fakta secara lebih obyektif, lebih sesuai dengan warna aslinya. Rekaman kameranya merupakan fakta dalam bentuk gambar dan suara, diharapkan dapat mengungkapkan fakta dengan senyata-nyatanya, sehingga lebih obyektif. Benarkah demikian?
Media memiliki realitas, sebut saja realitas media, yang berbeda dengan realitas empirik, meskipun realitas media direproduksi sepenuhnya berdasarkan realitas empirik. Realitas empirik, berupa fakta-fakta, memiliki keutuhan dan kerangka. Ketika suatu peristiwa direkam dengan kamera, sesungguhnya yang direkam hanyalah potongan-potongan peristiwa dari suatu peristiwa yang utuh dan berkerangka. Kamera mengambil salah satu sudut suatu peristiwa itu dan melepaskannya dari kerangka keseluruhan yang mengitarinya. Rekaman potongan peristiwa-peristiwa ini kemudian diedit, dikemas, dan dijadikan jalinan cerita baru, dan mungkin untuk mendukung suatu kepentingan, atau menghindari tekanan suatu kekuasaan.
Maka cerita media tentang peristiwa Ujung Pandang bisa jadi berbeda dengan versi cerita Si Mamat atau saksi mata yang lain.
Dalam menyajikan realitas empirik, media memiliki bahasa tersendiri, bahasa yang dibentuk oleh pertautan antara komponen-komponen yang terintegrasi dalam sistem organisasi dan institusi media televisi: gaya penyiar, teknologi, modal, profesionalisme, efisiensi, iklan, pasar, bahkan ideologi. Postman dalam bukunya yang diberi judul amat provokatif, 20;
Menghibur Diri Sampai Mati, menyebut bahasa televisi ini sebagai konversasi, yang nampaknya diilhami oleh aksioma McLuhan: the media is the message. Konversasi secara metaforis, kata Postman, untuk tidak hanya menunjuk pada percakapan namun juga pada segala teknik dan teknologi yang memungkinkan umat manusia dari suatu peradaban tertentu untuk bertukar pesan. Dalam pengertian ini, semua kebudayaan adalah suatu konversasi atau lebih jelasnya lagi, suatu kumpulan konversasi, diadakan dengan berbagai variasi simbolis.
Tuturan simbolik televisi merupakan conversasi dari dunia material, dunia sosial, dan dunia simbolik yang menjadi lingkungan manusia, sebagaimana dikemukakan Kuntowijoyo di atas. Televisi mengubah dan mentransformasikan dunia manusia ini menjadi realitas media (televisi). Media menentukan bagaimana suatu realitas empirik diformat, dikemas dengan trik-trik kamera, editing, yang membuat suatu materi tampil menarik, membentuk cerita baru tentang realitas: realitas televisi. Di sisi lain, untuk memberi ilustrasi pada aksioma the media is the message-nya McLuhan, media televisi telah mendefinisikan siapa saja dan apa saja yang hendak ditampilkan. Seseorang bisa saja amat vokal dan dan amat kritis berbicara dalam berbagai seminar, tetapi akan menjadi jinak dan sopan ketika harus berbicara di depan kamera televisi. Ia harus menyesuaikan diri dan menggunakan konversasi televisi dan menghilangkan konversasi seminar ketika tampil di layar televisi, dalam gaya dan cara mengungkapkan realitas.
Dalam konsepsi Fiske, televisi berfungsi sebagai a bearer/provoker of meaning and pleasures. Televisi sebagai budaya merupakan bagian yang krusial dari dinamika sosial yang memelihara struktur sosial dalam suatu proses produksi dan reproduksi yang konstan: melalui makna, berupa populer pleasures, dan oleh karena tu sirkulasinya adalah bagian dan merupakan parcel struktur sosial. Televisi memaknakan realitas sosial, dengan simbol. Secara teknis, Fiske membagi proses bekerjanya produksi dan reproduksi realitas, melalui tahapan-tahapan; Tahap pertama adalah reality, yang berujud penampilan, pakaian, make-up, lingkungan, perilaku, berbicara, gesture, ekspresi, suara, dsb. Tahap kedua, representation, televisi menggunakan kamera, penyinaran, editing, musik, suara, untuk membuat cerita yang berbentuk narasi, konflik, aksyen, dialog, setting, casting, dsb. Dan tahap ketiga disebut ideology, yang merupakan organisasi dari kode-kode ideologi secara koheren dan dapat diterima: individualisme, patriakhi, ras, materialisme, kapitalisme, dsb. Tahapan-tahapan ini menggambarkan bagaimana suatu realitas fisik/empirik diolah, diubah, dan ditransformasikan menjadi realitas simbolik.
Membudayanya televisi di masyarakat kita, telah membuat masyarakat percaya bahwa realitas televisi adalah reproduksi (dan rekonstruksi) dari realitas empirik. Artinya, masyarakat merasa bahwa realitas televisi identik dengan realitas empirik. Masyarakat merasa memiliki realitas televisi sebagaimana ia memiliki realitas fisik/empirik, dan menyamakan tingkat validitas, kepercayaan, dan kebenaran kedua realitas itu. Televisi memiliki kemampuan untuk mengangkat kehidupan sosial sebagai realitas televisi secara meyakinkan, menjadikan realitas televisi seolah-olah sama dengan realitas empirik, di mata publik. Orang percaya bahwa citra seorang bintang pop yang dibentuk dengan konversasi televisi adalah realitas empirik bintang itu sendiri. Seolah-olah konversasi televisi sama dengan konversasi individu dan masyarakat. Yang mengganggu dan menggelisahkan manusia, kata Epiktetos, bukanlah benda-benda, melainkan opini-opini dan angan-angan tentang benda-benda itu. Jika televisi menciptakan impian, mengaburkan perbedaan dan adanya jarak antara dua realitas itu, kita memang layak gelisah.

KESIMPULAN

Dengan memaparkan perbedaan antara realitas empirik dengan realitas media hendak dikatakan bahwa ada suatu sebab yang menjauhkan jarak antara kedua realitas itu. Di Indonesia penyebabnya bukan hanya yang berhubungan dengan faktor-faktor produksi, seperti program acara harus didasarkan atas interaksi antara stasiun TV, khalayak pemirsa dan pengiklan. Memang, dinamika pasar telah membuat TV beorientasi pada etika konsumsi dengan memprogram acara-acaranya sepenuhnya untuk memenuhi selera khalayak demi mengundang pengiklan. Tetapi pengaturan-pengaturan politik sebenarnya lebih berperan menjauhkan jarak antara realitas empirik dengan realitas media (televisi).
Berorientasinya televisi ke media hiburan membuktikan bahwa kebudayaan tidak selalu dapat direkayasa menurut desain dari atas. Dalam hal televisi swasta, dinamika ekonomi ternyata lebih menentukan dalam membentuk suatu kebudayaan. Mekanisme ekonomi telah mendinamisasi televisi dalam menampilkan sosok budayanya, baik secara organisasi (cara bagaimana perusahaan itu dikelola), maupun secara institusional (nilai-nilai yang dianut, karakter program acara yang diproduksi, sifat-sifat hubungannya dengan institusi lain). Di sisi lain, khalayak masyarakat industri telah ikut memberi sumbangan bagi terbentuknya sosok budaya televisi melalui selera massalnya.


Acuan :

Ashadi Siregar."Etika Siaran Televisi",makalah seminar Sistem dan Format Siaran Televisi di Indonesia, Yogyakarta, 1993
Ernst Cassirer. (1987). Manusia dan Kebudayaan.: Gramedia, Jakarta 1987.
Kuntowijoyo.. Budaya dan Masyarakat.: PT Tiara Wacana, Yogyakarta 1987
M. Sastrapratedja, Kaum Intelektual dan Peranannya dalam Kebudayaan, makalah seminar, Jakarta, 1986
Umar Kayam. Budaya Massa Indonesia,Prisma, Jakarta.1981
»»  Selengkapnya...
Post

REMAJA INSTANT

REMAJA “INSTANT”

Masa remaja adalah masa peralihan dari masa kanak-kanak menuju masa dewasa. Masa ini biasanya dimulai pada saat seseorang mencapai kamatangan seksual dan diakhiri pada saat ia mencapai kedewasaan.
Lamanya masa peralihan ini ditentukan berbeda-beda oleh para ahli, tergantung dari sudut pandang mereka masing-masing. Sebagai contoh, Y. Singgih D. Gunarsa & Singgih D . Gunarsa membatasi masa remaja pada usia: 12-22 tahun. Menurut mereka, masa remaja yang cukup panjang ini masih dapat dibagi lagi dalam 3 tahap, yaitu: (1) masa persiapan fisik, antara umur 11-15 tahun, (2) masa persiapan diri, antara umur 15-18 tahun, dan (3) masa persiapan dewasa, antara umur 18-21 tahun.
Pada masa persiapan fisik, yang paling menyolok pada diri remaja adalah perubahan fisik yang sedang dialaminya. Pada saat remaja memasuki masa persiapan diri, pada umumnya kematangan tubuh dan kedewasaan seksual sudah tercapai. Pada masa ini ia sedang menyiapkan diri menuju pembentukan pribadi yang dewasa. Pada masa persiapan dewasa, remaja diharapkan sudah mencapai status kedewasaan dalam lingkungan keluarga. Pada masa ini ia harus menyiapkan masa depan, peran dan penempatan dirinya dalam masyarakat.
Perubahan sosial
Pada masa remaja, seseorang memasuki status sosial yang baru. Ia dianggap bukan lagi anak-anak. Karena pada masa remaja terjadi perubahan fisik yang sangat cepat sehingga menyerupai orang dewasa, maka seorang remaja juga sering diharapkan bersikap dan bertingkahlaku seperti orang dewasa. Pada masa remaja, seseorang cenderung untuk meng-gabungkan diri dalam 'kelompok teman sebaya'. Kelompok so-sial yang baru ini merupakan tempat yang aman bagi remaja. Pengaruh kelompok ini bagi kehidupan mereka juga sangat kuat, bahkan seringkali melebihi pengaruh keluarga. Menu-rut Y. Singgih D. Gunarsa & Singgih D. Gunarsa, kelompok remaja bersifat positif dalam hal memberikan kesempatan yang luas bagi remaja untuk melatih cara mereka bersikap, bertingkahlaku dan melakukan hubungan sosial. Namun kelompok ini juga dapat bersifat negatif bila ikatan antar mereka menjadi sangat kuat sehingga kelakuan mereka menjadi "overacting' dan energi mereka disalurkan ke tujuan yang bersifat merusak
Televisi penjual mimpi
Tayangan televisi yang setiap hari muncul di televisi kian hari kian bervariasi. Diantara banyak acata TV buat remaja, kayaknya sinetron dan reality show yang paling banyak digandrungi. Secara psikologis mayoritas remaja memang doyan melotin tontonan yang bercerita seputar liku-liku kehidupan mereka yang penuh warna.
Disadari atau tidak, sisi negatif dari hiburan remaja yang menjual mimpi telah menbidani lahirnya remaja “instant”. Hal ini diungkapkan oleh Inna Mutmainnah (Bulletin remaja Islam, 05/05/03). Beliau mengingatkan, gencarnya sinetron remaja yang berkiblat pada gaya hidup barat akan membentuk pola sikap dan pola pikir remaja yang serba cepat (instant).
Remaja Instant pada prespektif komunikasi
Minat seorang remaja tentu tidak sama, tergantung dari banyak faktor, baik internal maupun eksternal. Namun menurut Susanto, minat yang paling penting dan paling universal bagi remaja masa kini dapat digolongkan dalam tujuh kategori, yaitu minat rekreasi, minat sosial, minat pribadi, minat pada pendidikan, minat pada pekerjaan, minat pada agama dan minat pada simbol status.
Beberapa minat rekreasi yang terdapat dalam diri remaja adalah: bermain dan berolah-raga, bersantai dan mengobrol dengan teman-teman, bepergian, melakukan suatu hobi, berdansa, membaca, menonton film dan televisi, mendengarkan radio, kaset dan CD, serta melamun dikala mereka bosan atau kesepian.
Tentang minat sosial remaja, hal ini dipengaruhi oleh ke-sempatan yang dimiliki remaja dan kepopulerannya dalam kelompok. Kritik dan usulan pembaruan, walaupun seringkali kurang bersifat konstruktif dan tidak praktis, adalah merupakan salah satu contoh dari perwujudan minat tersebut.
Minat pribadi merupakan minat yang terkuat di kalangan remaja. Contoh dari minat ini adalah minat pada penampilan diri, pada pakaian, pada prestasi, pada kemandirian dan pada uang.
Mengapa remaja kita terjebak dalam hedonisme? Sebagaimana fenomena-fenomena social lainnya, tidak ada penyebab tunggal yang menciptakan kecendrungan itu. Kita bisa menyebutnya beberapa sumber: film-film (seri) TV dan tekenovela yang sering menaarkan gaya hidup permisif, yang kemudian ditiru remaja kita yang tengah mencari identitas diri; struktur masyarakat yang timpang: kesenjangan sosial, sulitnya memperoleh pandidikan yang bermutu dan murah, sulitnya mencari kerja, dan mencari nafkah; kurangya pendidikan agama dalam keluarga; langkahnya pemimpin yang bias dijadakan panutan; dan mungkin kurang disadari adalah sifat bawaan mereka (dan kita semua) yaitu sifat krocojiwa dihadapan bangsa-bangsa barat yang kita kagumi dan gemar meniru sikap, perilaku dan penampilan mereka.
Peniruan terhadap Barat ini dapat kita lihat, mulai dari penggunaan nama pribadi yang berbau barat, penggunaan aksesoris-aksesoris remaja barat,pakaian yang mengumbar aurat mulai dari buati ke sekwilda, hingga perayaan-perayaan remaja barat seperti valentine, hallowen, dll. Mungkin peniruan yang berkiblat ke negar barat dikarenakan kita adalah suatu bangsa yang pernah dijajah oleh bangsa Barat, sehingga kita merasa rendah di hadapan bangsa Barat, dan kita pun secara sadar atau tidak menginginkan life style seperti penjajah Negara kita. Padahal dari segi budaya, kebudayaan kita sangat berbeda dari mereka, kita yang berkepribadian Timur mempunyai pandangan hidup yang mementingkan kehidupan kerohanian,mistik, pikiran prelogis, sedangkan Barat mempunyai pandangan hidup yang memntingkan kehidupan material, pikiran logis . Jadi apakah ini pula yang mengakibatkan remaja kita berkiblat ke barat, dikarenakan lebih menyukai ciri kepribadian Barat?



DAFTAR PUSTAKA

Gunarsa, Y. Singgih D. & Gunarsa, Singgih D., Psikologi Remaja , Jakarta: BPK Gunung Mulia, 1980.
Mulyana, Deddy, Nuansa-Nuansa Komunikasi, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2001.
Susanto, Daniel, Pemantapan Tingkahlaku Moral Pada Remaja, Ditinjau Dari Teori Belajar, Jakarta: Fakultas Psikologi Universitas Indonesia, 1981.
Toha, Dudung A, Menghibur Remaja dengan Mimpi, Buletin Remaja Islam, Studia, 2004.
»»  Selengkapnya...
Post

Perjalanan Menuju Tuhan

Perjalanan Menuju Tuhan
Armstrong menganologikan bentuk lahiriah suatu entitas menyembunyikan makna batiniahnya dan suatu bentuk cerapan indriawi. Dunia Imajinasi adalah “tempat” makna-makna mengambil bentuk indrawi.
Perjalanan menuju Tuhan dimulai dengan membangkitkan konsep bahwa alam fenomental adalah selubung yang menyelubungi dan menutupi Tuhan. Manusia memulai pencarian dengan menyingkirkan selubung dengan maksud untuk sadar bahwa selubung dan Tuhan adalah satu dan sama. Selubung yang dimaksud adalah teofani itu sendiri: perwujudan dari Tuhan melaui Nama-nama dan kualitasnya. ketika kita melihat selubung, sebenarnya kita tidak melihat apa-apa kecuali Tuhan semata, dalam ayat al-Qur’an dituliskan: “
n dituliskanal-Qur'a, sebenarnya kita tidak melihat apa-apahan melauierkesinambungan sadar akan dan melalui simbol seseorang meDan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah [2]:115)
Jalan yang ditempuh seseorang untuk sampai ke tingkat melihat Tuhan dengan mata hati dan akhirnya bersatu dengan Tuhan demikian panjang dan penuh duri. Bertahun-tahun orang harus menempuh jalan yang sulit itu. Karena itu hanya sedikit sekali orang yang bisa sampai puncak tujuan tasawuf. Jalan itu disebut tariqah (bahasa Arab), dan dari sinilah berasal kata tarekat dalam bahasa Indonesia. Jalan itu, yang intinya adalah penyucian diri, dibagi kaum sufi ke dalam stasion-stasion yang dalam bahasa Arab disebut maqamat -tempat seorang calon sufi menunggu sambil berusaha keras untuk membersihkan diri agar dapat melanjutkan perjalanan ke stasion berikutnya. Sebagaimana telah di sebut diatas penyucian diri diusahakan melalui ibadat, terutama puasa, shalat, membaca al-Qur'an dan dzikir. Maka, seorang calon sufi banyak melaksanakan ibadat. Tujuan semua ibadat dalam Islam ialah mendekatkan diri itu, terjadilah penyucian diri calon sufi secara berangsur.
Chittick menuliskan, bahwa untuk menemukan Diri yang sesungguhnya, manusia harus membuang segala bayangan diri. Rumi melukiskan perjalanan ini dalam berbagai terminologi, yang masing-masing menarik untuk kita cermati. Dan secara termenologis, yang memiliki pengertian yang paling luas dan mendasar adalah eksisitensi dan noneksistensi.
Segala penampakan dunia adalah “rendah” yang dipahami oleh manusia sebagai “eksistensi,” dan dia memandang dirinya sendiri sebagai bagaian dari sekian eksisiten.
Tuhan bagaimanapun juga ada (eksis), dan jika kita menempatkan eksisitensi kita dekat pada Eksisitensi-Nya, kita sesungguhnya tidak memiliki eksistensi. Kita hanya menerima pancaran cahaya Eksisitensi-Nya. Karenanya, “pancaran” itu pada akhirnya akan kembali pada sumbernya. Sehingga apa yang tampak sebagai eksisten ini, sesungguhnya noneksisiten, dan apa yang tampak sebagai noneksisten, itulah eksisitensi yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, jika manusia ingin menemukan eksistensi dirinya yang sesungguhnya, dia harus mencarinya di dalam noneksistensi dirinya sendiri.
Di Indonesia dikenal istilah ilmu yang digunakan seseorang muslim dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT, yakni:
A.Syariat
Ilmu syariat adalah ilmu hukum yang berhubungan dengan peraturan hidup yang ditetapkan oleh Allah SWT. Peraturan ini diturunkan oleh Allah SWT melalui perantaraan malaikat kepada Nabi Muhammad SAW. Ilmu syariat merupakan ilmu undang-undang untuk diamalkan dan dipatuhi oleh manusia demi kesejahteraan hidup di dunia.
Peraturan-peraturan ini adalah berlaku dalam semua bidang kehidupanmanusia, baik dalam soal akidah, soal ibadah, soal muamalah dan lain-lain lagi. Tujuan peraturan ini diturunkan ialah untuk untuk kesejahteraan kehidupan manusia. Lewat syariat manusia berhubungan dengan Tuhan melalui amalan ibadah fardhu 'ain.
B. Tarikat
Ilmu tarikat ialah merupakan jalan ke arah untuk perbersihan jiwa atau hati bagi mengetahui perbedaan antara hamba dan Khalik, yakni mengenal diri dan mengenal Tuhan. Ilmu ini merupakan suatu peraturan atau kaedah tertentu yang perlu dilalui oleh seseorang bagi pembersihan hati untuk mengenal diri dan Tuhannya, di dalam tarikat terdapat cara-cara amalan untuk membolehkan kita mengenal diri dan seterusnya bertemu dangan Allah SWT. Amalan itu lebih menekankan kepada pembersihan jiwa dan juga kepada penegakkan syariat.. Dalam tujuan ini kita harus terlebih dahulu menyucikan hati kita karana selagi kita tidak suci, maka selama itulah pula kita tidak akan dapat mengenali Allah SWT dan seterusnya bertemu danganNya.
Jalan atau kaedah penyucian diri ini (tarikat), dilakukan dengan cara yang telah disunnahkan oleh Rasulullah saw serta para sahabat dan para wali Allah SWT yang terdahulu
C. Hakikat
Ilmu hakikat ialah suatu ilmu untuk mengenal diri sendiri, untuk mengetahui asal-usul dan proses tajalli kita. jika kita mengenali diri sendiri, maka kita akan tahu siapakah hakikat kita sebenar dan seterusnya mengetahui khalik yang menciptakan kita. Ilmu ini sangat penting kerana selagi kita tidak mengetahui siapa hakikat diri yang sebenarnya, maka selama itulah kita tidak tahu segalanya, baik tentang diri kita sendiri, apa lagi mengenal diri Allah SWT itu sendiri. Ilmu hakikat juga adalah ilmu yang menyelami kepada dasar sesuatu kejadian.
Kalau ilmu syariat hanya mengupas tentang kejadian di bahagian kulit(luaran) sahaja, tetapi ilmu hakikat menyelongkarinya sehingga ke dalamasal kejadian dan membincangkan process-process perwujudan. Ilmu inilahyang memperkenalkan siapakah diri kita yang sebenarnya.
D. Makrifat
Ilmu makrifat ialah suatu ilmu yang dalam dan tinggi. Ia merupakan puncak kepada ilmu kalam dan syahadah. Ilmu ini wujud setelah sempurna antara ketiga-tiga ilmu tersebut, yaitu syariat, tarikat dan hakikat. Apabila ketiga-tiga ilmu itu sudah sempurna maka terbentuklah ilmu makrifat. Dalam kata lain, ilmu makrifat menyimpulkan ketiga-tiga ilmu itu tadi untuk menjadikan satu ilmu yang tinggi. Peringkat kecemerlangan makrifat ini ialah dengan menguasai tiga cabang ilmu, iaitu ilmu kalam, ilmu syahadah, dan ilmu ghaib. Orang yang memiliki dan menguasai ilmu ini juga biasanya ada keistimewaan tersendiri.
Itulah empat bidang ilmu yang wajib dipelajari oleh mereka yang berkeinginan untuk mengenali diri dan Tuhannya. Apabila tidak faham akan keempat-empat cabang ilmu itu maka agak sukar bagi seseorang itu untuk mengenali dirinya dan juga Tuhannya dan untuk mengenal Allah SWT hendaklah semasa hidup ini, dan bukannya sesudah mati. Firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an (Q.S. Al-Israa' [17]:72) "Dan barang siapa yang buta di dunia ini, nescaya di akhirat ia akan lebih buta dan lebih tersesat lagi jalannya".
Pengetahuan (ilmu) dan pengenalan (makrifat) bukanlah yang menandakan seseorang itu sudah sampai ke penghujung jalan. Selagi ada ilmu dan makrifat, jalan belum tamat. Tanda seseorang itu sampai ke peringkat akhir adalah apabila tidak ada lagi pengetahuan dan tidak ada juga makrifat, kedua-duanya mengaku kalah di hadapan Allah SWT s.w.t. Apa yang ada hanyalah ketidaktahuani, tidak ada lagi pendapat tentang Tuhan juga tidak ada walau satu bentuk pun pengenalan mengenai-Nya. Pada ketika itu hamba dengan segala kerendahan hatinya mengakui bahawa tidak ada siapapun yang mampu memecahkan benteng keperkasaan-Nya yang melindungi keesaan-Nya. Pengetahuan dan pengenalan tentang Tuhan adalah tidak tahu dan tidak mengenal. Setinggi-tinggi ilmu dan makrifat yang boleh dicapai adalah pengakuan bahwa hanya Dia yang kenal Diri-Nya. Abu Bakar as-Siddik yang sentiasa benar telah mengatakan: “Maha Suci Tuhan yang tidak mengadakan jalan untuk Dia dikenali melainkan memberi kita kesedaran dan pengetahuan yang Dia tidak mungkin dikenali”.
Maqam yang harus dilewati sebelum seorang sampai pada tingkatan makrifat adalah:
A. Taubat
Taubat adalah langkah pertama bagi seseorang yang akan memasuki jenjang makrifat. Jika penyucian anggota badan (berwudlu) merupakan langkah pertama bagi yang ingin mendirikan shalat, maka taubat adalah langkah pertama bagi orang-orang yang akan menempuh jalan menuju kebenaran (al-Haqq).
B. Kefakiran
kefakiran dimaknai sebagai ketiadaan diri. Hati atau jiwa kita harus miskin (tidak memiliki apa-apa selain hanya Allah SWT) itulah makna sejati kefakiran.
C. Ikhlas
ikhlas itu maknanya tulus hati atau dapat dierjemahkan dengan hati yang bersih. Oleh karena itu perbuatan yang diniatkan dengan ikhlas akan menerbitkan kesejukan, ketentraman dan kedamaian hati.
D. Zuhud
Aliran zuhud atau asketisme timbul pada akhir abad I dan permulaan abad II hijriah. Aliran ini timbul sebagai reaksi terhadap hidup mewah dari Khalifah dan keluarga serta pembesar-pembesar negara sebagai akibat dari kekayaan yang diperoleh setelah Islam meluas ke Syiria, mesir Mesopotamia dan persia. Orangmelihat perbedaan besar antara hidup sederhana dari rasul serta para sahabat dan khalifah yang empat.
Perjalanan manusia menuju Tuhan akan mengarahkan perjalanan kedalam Tuhan. sebagaimana yang dijelaskan oleh Bahtiar , “berjalan dalam Tuhan” sadar akan Kehadiran Ilahi dalam setiap bentuk dan sekaligus sadar akan Realitas Ilahi yang mentransendensikan setiap bentuk itu. Ini hakikatnya merupakan perjalanan dalam simbol-simbol, bentuk-bentuk yang berfungsi sebagai kekuatan transmutatif ketika sang mistikus berjalan lebih dekat lagi kepada Tuhan.
»»  Selengkapnya...
Post

“Popularisasi Gaya Hidup Lewat Komunikasi Massa”

“Popularisasi Gaya Hidup Lewat Komunikasi Massa”
Komunikasi massa ini sebetulnya sangat sering sekali ada di sekitar kita, namun terkadang orang-orang tidak menyadari bahwa yag mereka dapatkan adalah buah dari komunikasi massa. Kata “massa” adalah kata yang berasal dari bahasa Yunani massein yang dipakai dalam arti politis oleh Aristoteles dengan konotasi menghina. Kemudian dalam revolusi Perancis, kata massa merujuk pada kelas rendah yang tidak demokratis Lalu dalam perkembangan sekarang ini kata massa menunjuk pada suatu kelompok yang berjumlah besar.
Komunikasi massa kerap disebut sebagai cermin dari masyarakat. Tapi pada saat menyampaikan kebudayaan populer, sebagai cermin ia tidak memantulkan kenyataan, tetapi lebih banyak merefleksikan bayang-bayangan yang diinginkan oleh masyarakat tersebut. Dan kita pun lebih jauh dapat melihat bahwa produk kebudayaan populer ikut dalam arus yang sedang berlangsung dalam masyarakat. Ia tak akan pernah keluar dari kerangka selera massa. Kondisi masyaraktlah yang akan membentuk produk kebudayaan populer, ini berarti sosok remaja merupakan “komoditas” yang gampang dijual, sementara jumlah kalangan remaja: besar dan potensial sebagai pembeli. Kebudayaan populer semacam film., musik, novel telah mengisis mekanisme pasar, tidak sekedar menyampaikan pesan (message) kesenian. Dengan kata lain, benda-benda ini memiliki posisi yang khas. Di satu pihak berpretensi untuk menyampaikan message, dan dipihak lain ditempatkan sebagai komoditas. Dalam posisi terakhir ini, nilainya sama saja dengan produk kebudayaan popular semacam mode pakaian yang diproduksi massal, atau gimmick lainnya. Tarik-menarik untuk menjadi message atau komoditas ini membuat kebudayaan popular melalui komunikasi massa dapat terjerumus hanya menyampaikan message yang bakal terjual. Karenanya formula pasar merupakan factor penting, dan ia menjadi bagaian dalam system industri kapitalis.
Kebudayaan popular melalui komunikasi massa tak terlepas dari kaitannya dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, sebagaimana keniscayaan pengaruh yang kuat dari kecendrungan masyarakat tersebut terhadap komunikasi massa. Begitulah kita lihat dinegeri kita. Setelah Orde Baru, dunia komunikasi massa mengalami pasang naik, yang tampak dari kemajuan fisik dan kuatitasnya. Hal yang paling terasa adalah kenyataan bahwa dunia komunikasi massa cenderung menjadikan dirinya sebagai komoditi. Jika orde sebelumnya komunikasi massa dipakai untuk menjadi alat revolusi, pada awal Orde baru pemerintah belum sempat mengurus bidang ini. Dunia komunikasi massa berjalan sendiri, sehingga bisa kita ingat pada akhir tahun 1960-an, dunia komunikasi massa, terutama media cetak dan film ayik menjadikan pornografi sebagai komoditi. Masyarakat Indonesia tiba-tiba saja diimbas oleh angin kebudayaan populer yang datang dari Barat. Sementara akhir 1960-an itu masyarakat barat sedang mengalami “revolusi seks” produk komunikasi massa bertema kegaulan ini menyebar ke dalam masyarakat Indonesia yang pengaruhnya serta merta terasa dalam kebudayaan populernya. Tapi berbeda dengan “revolusi seks” yang bertolak dari sikap untuk merombak kehidupan seks yang beku dan tak bebas dalam kelas borjuis barat. Eksploitasi seks dalam kebudayaan popular di Indonesia malahan hanya melanjutkan keleluasaan kelas orang kaya baru tang muncul belakangan hanya melanjutkan privelese ini untuk mengidentifikasi dari berbagai kelas atas pula. Perilaku hedonistic yang dikaitkan denga nseks ini muncul dalam berbagai versi kisah tante girang, oom senang, gigolo, dan semacamnya dalam buku maupun media mingguan. Sedangkan dalam film, munculnya Bernapas dalam Lumpur menjadi keberanian orang film dalam mengeksploitasi seks habis-habisan.
Pembahasan tentang tayangan televisi selalu terkait dengan komunikasi massa, sebab dengan jangkauan luasnya, sasaran yang dicapai televisi untuk menyampaikan pesan atau informasi kepada massa otomatis juga besar. Ada dua definisi komunikasi massa dari Maletzke, yaitu:
1. Komunikasi massa diartikan setiap bentuk komunikasi yang menyampaikan pernyataan secara terbuka melalui media penyebaran teknis secara tidak langsung dan satu arah pada publik yang tersebar.
2. Komunikasi massa dibedakan dari jenis komunikasi lainnya dengan suatu kenyataan bahwa komunikasi massa dialamatkan kepada sejumlah populasi dari berbagai kelompok, dan bukan hanya satu atau beberapa individu atau sebagian khusus populasi. Komunikasi massa juga mempunyai anggapan tersirat akan adanya alat-alat khusus untuk menyampaikan komunikasi agar supaya komunikasi itu dapat mencapai pada saat yang sama pada semua orang yang mewakili berbagai lapisan masyarakat.

Sedangkan komunikasi massa menurut Nurudin mempunyai beberapa ciri khas, antara lain:
1. Komunikator dalam Komunikasi Massa Melembaga
Komunikator disini bukan hanya satu orang namun kumpulan dari orang-orang, artinya gabungan antar berbagai macam unsur dan bekerja satu sama lain dalam sebuah lembaga yang menyerupai sebuah sistem.
2. Komunikan dalam Komunikasi Massa Bersifat Heterogen
Maksudnya adalah, komunikan disini berbeda-beda latar belakang kondisi sosial, umur, fisik, dsb. Komunikan disini juga dimungkinkan tidak berinteraksi secara langsung komunikator.
3. Pesannya Bersifat Umum
Pesan dalam komunikasi massa tidak ditujukan kepada satu orang atau kelompok masyarakat tertentu. Pesan ditujukan kepada masyarakat yang plural.
4. Komunikasinya Berlangsung Satu Arah
Inti dari ciri khas ini adalah, proses komunikasi massa tidak bisa berjalan secara interaktif. Komunikan disini lebih bersifat pasif saja. Namun kalaupun ada komunikasi massa yang bersifat interaktif, komunikan disini tidak mewakili semua audience yang bersifat heterogen.
5 Komunikasi Massa Menimbulkan Keserempakan
Dalam komunikasi massa, keserempakan itu melalui penyebaran pesan-pesannya. Serempak disini berarti khalayak bisa menikmati media massa tersebut hampir bersamaan. Bersamaan disini juga bersifat relatif, kalaupun pesan yang disampaikan terlambat penerimaannya, itu hanya masalah teknis atau tergantung dari komunikannya.
6. Komunikasi Massa Mengandalkan Peralatan Teknis
Penggunaan peralatan teknis dalam komunikasi massa merupakan syarat utama agar komunikasi ini dapat berjalan seperti yang diharapkan, misalnya media elektronik harus menggunakan pemancar.
7. Komunikasi Massa Dikontrol oleh Gatekeeper
Gatekeeper ini berfungsi sebagai orang yang ikut menambah atau mengurangi, menyederhanakan, mengemas agar semua informasi yang disebarkan lebih mudah dipahami. Fungsi lain gatekeeper adalah untuk menginterpretasikan pesan, menganalisis, menambah data dan mengurangi pesan-pesannya.
Dari sekian definisi komunikasi massa menurut beberapa ahli seperti, Bittner, Gerbner, Malatzke, Jalaluddin Rakhmat merangkum definisi-definisi menjadi satu definisi. Komunikasi massa diartikan sebagai jenis komunikasi yang ditujukan kepada sejumlah khalayak yang tersebar, heterogen, dan anonym melalui media cetak atau elektronis sehingga pesan yang sama dapat diterima secara serentak dan sesaat.
Efek komunikasi massa dalam hubungannya dengan pembentukan dan perubahan sikap menurut pendapat Joseph Klapper., ada lima prinsip umum yang mendasarinya
1. Pengaruh komunikasi massa diantarai oelh factor-faktor seperti predisposisi personal, proses selektif, keanggotaan kelompok (atau hal-hal yang disebut faktor personal).
2. Karena faktor-faktor ini, komunikasi massa biasanya berfungsi memperkokoh sikap dan pendapat yang ada, walaupun kadang-kadang berfungsi sebagai media pengubah (agent of change).
3. Bila komunikasi massa menimbulkan perubahan sikap, perubahan kecil pada intensitas sikap lebih umum terjadi daripada “konversi” (perubahan seluruh sikap) dari satu sisi masalah ke sisi yang lain.
4. Komunikasi massa cukup efektif dalam mengubah sikap pada bidang-bidang dimana pendapat orang lemah, misalnya pada iklan komersial.
komunikasi massa cukup efektif dalam menciptakan pendapat tentang masalah-masalah baru bila tidak ada predisposisi yang harus diperteguh
Secara garis besar komunikasi massa adalah suatu media yang cukup efektif dalam membentuk, mengubah, dan merubah pemikiran, sikap dan perilaku sesorang baik secara personal ataupun kelompok jika komunikasi massa ini diaplikasikan secara menarik, terstruktur dengan daya persuasif yang tinggi. Perubahan ini dapat mengarahkan pemikiran, sikap, dan tindakan seseorang, baik individu maupun kelompok, pada hal positif dan hal yang negative, maka antisipasi agar tidak terjadi hal yang negatif itu, benteng yang paling baik saya pikir adalah ke”sadar”an seseorang tersebut untuk memahami, memaknai, dan mengimplementasikan setiap media komunikasi massa yang mereka konsumsi
Besarnya pengaruh media komunikasi massa malah dicurigai sebagai belenggu cultural Industri yang diciptakan kaum pemilik modal yang selalu berambisi mengontrol kelas sosial di bawahnya. Para pemikir supradisipliner” yang tergolong dalam Madzhab Frankfurt misalnya, meyakini bahwa perkembangan teknologidalam konteks zamannya tidak bisadilepaskan dari tendensi bengiskapitalisyang sejatinya selalau bernuansa politis idiologis. Jurgen Habermas, misalnya, yang juga merupakan salah satu tokoh jajaran akhir pemikir Madzah Frankfurt, menandaskan bahwa teknologi memang tidak pernah netral dari kungkungan ideologi kaum kapitalis. Walaupun tidak membuat pembatasan yang jelas dalam keilmuan tertentu, sebut saja studi efek media massa, Madzab Frangkfurt sering melansir komentar-komentar yang keras terhadap potret kemanusiaan yang selalu dininabobohkan oleh industri budaya kelas pengusaha yang tentu saja didukung oleh media massa sebagai motor penggerak utamanya.



»»  Selengkapnya...
Follow N45CH on Twitter
   Kumpulan Artikel Bugis !

   
   Semuanya ada disini...!
   Suka Suka
   Widget Bugis !
   
   Kumpulan widget lagu daerah dll...!
   Suka Suka